Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) 8. Dalam Perpres No. 54 Tahun 2010. 9, disebutkan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menyebutkan kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebesar 10 hingga 50 persen. Merupakan jumlah yang besar karena alokasi anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun 2001 adalah senilai Rp 67,229 triliun. Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, Yang terjadi dipelaksanaan, proses Pengadaan dan Swakelola sering kali dimaknai berbeda dengan regulasi, padahal Swakelola merupakan istilah "teknis" dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi salah satu sektor penyumbang perkara tindak pidana korupsi terbesar di Indonesia. Tidak kurang dari 277 kasus atau 21 persen korupsi di sektor PBJ telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2004 hingga 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa desa secara swakelola dan apakah pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut telah sesuai atau oZ5x.

pengadaan barang dan jasa